pin

jam dinding

jam dinding

paper bag

pin

pin

Kamis, 24 Mei 2012

Obrolan Warung Kopi

Matahari merambah senja saat kami sampai diarea parkir Cito bundaran waru. Yang ada difikiranku hanya masalah bisnis dan mencari modal kerja, 'lain" tidak terpikirkan sama sekali. Aku berharap ada pencerahan hari ini untuk problem klasik yang ada. Dinamika memang... tapi itulah sebuah relitas yang masih mengakar dalam diriku dan mungkin masih membelenggu jutaan orang" indonesia.
Aku sama sekali tak peduli dengan sekitar saat itu, sampai segelas cofee late terhidang... panas memang, dan mampu menghangatkan perut yang kedinginan oleh guyuran AC di Area Cofe Ant. Obrolanpun mulai terbentuk segumpal demi segumpal dari client temanku 'yang konon kabarnya mantan veteran RI. Maklum obrolan manusia seusia bapakku ato mungkin kakekku yang dibahas pasti sekitar zaman perjuangan, apalagi beliau mantan serdadu pada saat itu.
Dan aku semakin salut mendengar cerita beliau, saat menyebut Bpk Soekarno dengan sebutan Paduka Yang Mulia....
itu disebut tidak sekali tapi selalu diulang bila cerita yang keluar dari bibirnya menyinggung Presiden RI yang pertama.
'Salut pada beliau yang tetap setia dan hormat pada Sang Proklamator' pikirku. Walau pada kenyataannya untuk saat ini beliau merasa dizolimi karena hanya menerima sedikit upah dari jasanya. Dan yang lebih parah tanah milik beliau yang ada di daerah jl. mayjen sungkono telah berpindah tangan tanpa melalui proses jual beli......
Naifnya 'proses pembenaran hak milik tanah beliau' yang telah ditempuh dari jaman walikota Sukoco sampai walikota saat ini pun masih mentah.
Aku semakin 'salut dua kali' dengan ketahanan dan ketabahan beliau.... dengan umur yang mulai uzur dan kondisi ekonomi yang pas"an beliau masih berani melangkah tuk melakukan 'proses pembenaran hak miliknya'.
Sekilas memang beliau seperti menuntut hak miliknya yang telah dikuasai dan digunakan oleh TVRI Surabaya, pengembang perumahan Kris Kencana, Sheraton Hotel, dengan Wenas sebagai mafia tanah di daerah itu dan pejabat" Pemkot Surabaya yang berkuasa pada saat itu' dari cerita beliau yang kudengar.
Tapi dari sudut psikologisnya yang kuhadapi tampaknya beliau tidak begitu ambisi dengan kekayaannya yang telah berpindah tangan itu tanpa melalui proses yang benar 'aturan moral agama'. Untuk itulah dalam tulisan ini aku tidak menulis langkah beliau dengan 'proses menuntut hak milik' tapi dengan sebutan 'proses pembenaran hak milik' (hak atas tanah yang telah dikuasai pihak lain).
Logika hukum kepemilikan tanah yang kumiliki mulai berjalan dengan satu pertanyaan, 'bagaimana hak kepemilikan tanah bisa berpindah tangan tanpa ada tanda tangan (akseptasi) dari yang bersangkutan ?.
Apa fungsi BPN ? Apa fungsi Pejabat" Pemerintah yang berhubungan dengan itu ?
Logika hukum yang kumiliki memang minim... dan semakin minim saat hukum hanya berlaku ke Bawah, tanpa bisa merambah ke Atas.... tanpa ada rasa kesantunan dan welas asih.
Nikmatnya Cofee Late semakin tak terasa mendengar cerita perjuangan beliau. Udara Ac pun semakin memengabkan dada menyaksikan perjuangan beliau tuk melaksanakan 'proses pembenaran atas hak miliknya'.
Konyolnya aku jadi lupa akan 'Sila Sila dari butir Pancasila' apalagi Sila ke 4 dan ke 5.
Mungkin nikmatnya Cofee Late yang telah membiusku untuk lupa......
Mo teriak 'Biadab' aku sendiri malu sebab itu juga menjadi bagian dari diriku...
Aku dan mungkin jutaan orang indonesia lainnya, hanya bisa berharap 'semoga..................' dengan malu" para malaikat meng'amin'i harapanku... semoga !